Zonasi Kawasan Ekonomi Khusus Sorong
JDIH Marves - Dalam rangka pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman telah menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Zonasi Kawasan Ekonomi Khusus Sorong. Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Peraturan zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang. Zonasi Kawasan Ekonomi Khusus Sorong meliputi pengertian peraturan zonasi; fungsi dan manfaat peraturan zonasi; materi peraturan zonasi, kriteria lokasi; sistem dan tata guna lahan; ketentuan pembagian blok; dan peraturan teknis zonasi.
Pertimbangan Pembagian Blok/Zona KEK Sorong dilakukan dengan pembagian zona dengan pertimbangan-pertimbangan seperti Karakteristik pemanfaatan ruang/lahan yang sama; Batasan fisik seperti jalan, gang, sungai, branchgang atau batas kapling; Orientasi bangunan; dan Lapis bangunan. Ketentuan Kegiatan dan Pemanfaatan Ruang Tiap Zona KEK Sorong merupakan ketentuan yang berisi kegiatan dan penggunaan lahan yang diperbolehkan, kegiatan dan penggunaan lahan yang bersyarat secara terbatas, kegiatan dan penggunaan lahan yang bersyarat tertentu, dan kegiatan dan penggunaan lahan yang tidak diperbolehkan pada suatu zona. Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan dirumuskan berdasarkan ketentuan maupun standar yang terkait dengan pemanfaatan ruang, ketentuan dalam peraturan bangunan setempat, dan ketentuan khusus bagi unsur bangunan atau komponen yang dikembangkan.