Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
JDIH Marves – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, maka Menteri Kelautan dan Perikanan menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan.
Dengan ditetapkan peraturan tersebut, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38/PERMEN-KP/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berasal dari Pungutan Perikanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP yaitu pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara serta di luar penerimaan perpajakan dan hibah yang dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
Ada dua jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan serta memperoleh perizinan berusaha dari Menteri sebagai berikut:
1. Pungutan Pengusahaan Perikanan, dalam jenis pungutan ini terbagi lagi menjadi 3 pungutan yang dijelaskan pada Pasal 2 ayat (2) berupa:
a. Pungutan Pengusahaan Perikanan bagi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) untuk kegiatan usaha subsektor penangkapan ikan dan/atau subsektor pengangkutan ikan di perairan laut atau perairan darat, baru atau perpanjangan;
b. Pungutan Pengusahaan Perikanan untuk perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan di perairan laut atau perairan darat, baru atau perpanjangan; dan
c. Pungutan Pengusahaan Perikanan untuk Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR) baru atau perpanjangan,
2. pungutan hasil perikanan, berupa pungutan hasil perikanan ini untuk perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan untuk Kapal Penangkap Ikan di perairan laut atau perairan darat, baru atau perpanjangan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri.
Untuk tarif atas jenis PNBP yang berasal jenis dari pungutan hasil perikanan dikenakan berdasarkan cara penarikan:
a. praproduksi;
b. pascaproduksi
c. dengan sistem kontrak
Persyaratan dan tata cara pungutan pengusahaan perikanan dan pungutan hasil perikanan yang menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Kelautan dan Perikananan diharapkan dapat diketahui agar tidak dikenakan sanksi.