11 Oct 2023

Perpres 57/2023: Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan

JDIH MARVES –  Dalam rangka meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam satu kesatuan pasar kerja serta sudah tidak relevannya Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan dengan perkembangan ketenagakerjaan, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.

Pelaporan lowongan pekerjaan dinilai penting karena lowongan pekerjaan merupakan bagian dari pelayanan informasi pasar kerja di mana informasi pasar kerja tersebut merupakan bagian dari pelayanan penempatan tenaga kerja. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, pelayanan penempatan tenaga kerja dilakukan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan Pemberi Kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan, serta Pemberi Kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan.

Pelaporan lowongan pekerjaan, sebagaimana diatur pada Pasal 5, paling sedikit memuat 4 (empat) unsur informasi, antara lain (1) identitas Pemberi Kerja; (2) nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan; (3) masa berlaku lowongan pekerjaan; dan (4) informasi jabatan, meliputi:

  • usia;
  • jenis kelamin;
  • pendidikan;
  • keterampilan atau kompetensi;
  • pengalaman kerja;
  • upah atau gaji;
  • domisili wilayah kerja; dan
  • informasi lain terkait jabatan yang diperlukan

Hal lain yang diatur dalam Perpres No. 57 Tahun 2023 yakni penggunaan informasi lowongan pekerjaan yang bersifat terbuka dan dapat dimanfaatkan oleh pencari kerja, Pemberi Kerja, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah untuk:

  1. memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan;
  2. memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan;
  3. perencanaan tenaga kerja;
  4. Penempatan Tenaga Kerja;
  5. pelaporan informasi pasar kerja;
  6. analisis pasar kerja;
  7. analisis jabatan;
  8. analisis kebutuhan pelatihan; dan/ atau
  9. pelaksanaan program jaminan kehilangan pekerjaan.

Dengan telah ditetapkannya Perpres No. 57 Tahum 2023, diharapkan mampu meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam satu kesatuan pasar kerja.