31 Dec 2021

Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Suar pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

JDIH Marves- Dalam rangka meningkatkan ketahanan energi nasional dan pengurangan emisi gas rumah kaca serta optimalisasi pemanfaatan gas suar yang dihasilkan dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, maka diperlukan pengaturan mengenai pemanfaatan dan harga gas suar pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Selain itu, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan dan Harga jual Gas Suar pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dirasa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan dinamika kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi oleh karena itu telah ditetapkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Suar pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Gas Suar merupakan gas yang dihasilkan oleh kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan/atau gas bumi atau pengolahan minyak dan/atau gas bumi yang akan dibakar pada suar secara terus-menerus maupun yang tidak terus-menerus dalam kondisi rutin maupun tidak rutin.

Gas ini dapat dimanfaatkan untuk keperluan penyediaan tenaga listrik, pemanfaatan gas melalui pipa untuk industri atau rumah tangga, compressed natural gas, liquefied petroleum gas, dimetil eter, dan/atau keperluan lainnya sesuai dengan komposisinya. Pemanfaatan gas ini dilaksanakan dengan menggunakan teknologi yang sesuai dan memperhatikan kaidah keteknikan yang baik. Pemanfaatan gas suar dapat dilaksanakan oleh pembeli gas suar yang terdiri atas:

  1. badan usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan; dan/atau
  2. badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi.

Terkait penetapan alokasi, pemanfaatan dan harga gas suar, dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Kontraktor kepada Menteri melalui SKK Migas dan/atau BPMA sesuai kewenangan nya. Permohonan ini dibuat secara tertulis sebagaimana Pasal 3 ayat (4) dengan disertai:

  • dokumen teknis yang terdiri atas:
  1. sumber Gas Suar;
  2. prinsip dan pola penyaluran dan/atau pengiriman;
  3. titik serah;
  4. tanggal dimulai dan berakhirnya penyaluran; dan
  5. jumlah perkiraan penyerahan Gas Suar harian, dan/atau jumlah volume kontrak;
  • dokumen Identifikasi volume Pembakaran Gas Suar yang dilakukan dengan menggunakan:
  1. alat ukur;
  2. perhitungan neraca massa; atau
  3. perhitungan engineering lainnya sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik;
  • dokumen lainnya yang menerangkan calon Pembeli Gas Suar dan infrastruktur penyaluran Gas Suar;
  1. keekonomian penjualan Gas Suar; dan
  2. salinan dokumen kesepakatan harga Gas Suar.

Peraturan ini diharapkan dapat diperhatikan bagi para stakeholder terkait, sehingga ketahanan energi nasional dapat meningkat, berkurang nya emisi gas rumah kaca, serta terwujudnya optimalisasi pemanfaatan gas suar yang dihasilkan pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.