Permen Investasi 6/2023: Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi
Jakarta - Untuk meningkatkan daya saing investasi dan mendorong pertumbuhan industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat, diperlukan kebijakan pemberian insentif bea masuk dan pajak penjualan atas barang mewah bagi impor dan/atau penyerahan kendaraan. Dengan itu, Menteri Investasi telah menetapkan Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi.
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai Roda Empat adalah kendaraan beroda empat yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
Sebagaimana Pasal 2, pelaku usaha dapat diberikan insentif atas impor KBL berbasis baterai completely bulit-up (CBU) roda empat dengan jumlah tertentu dalam jangka waktu pemanfaatan insentif yang berupa:
- bea masuk tarif 0% (nol persen); dan
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah.
Selain itu, pelaku usaha dapat diberikan insentif atas KBL berbasis baterai Completely Knocked-Down (CKD) roda empat, dengan jumlah tertentu yang akan dirakit di Indonesia dengan capaian tingkat komponen dalam negeri paling rendah 20% (dua puluh persen) dan paling tinggi kurang dari 40% (empat puluh persen) dalam jangka waktu pemanfaatan insentif berupa:
- bea masuk tarif 0% (nol persen) atas impor KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat; dan
- PPnBM ditanggung pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diproduksi dari KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat yang diberikan.
Untuk mendapatkan insentif, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan melalui Online Single Submission untuk:
- surat usulan pemberian insentif; dan
- surat persetujuan pemanfaatan insentif.
Pelaku usaha yang menerima insentif diharapkan mulai produksi komersial paling lambat 1 Januari 2026 dan mencapai target komponen dalam negeri (TKDN) sesuai ketentuan.
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, diharapkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dapat berkembang dan menarik minat investasi dari berbagai perusahaan global. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mempercepat transisi Indonesia menuju penggunaan energi yang lebih bersih dan ramah lingkungan.