Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia mendapatkan PMN dari Pemerintah
JDIH MARVES – Untuk mendukung program ekspor nasional melalui Pembiayaan Ekspor Nasional termasuk Penugasan Khusus Pemerintah kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia maka diperlukan peningkatan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021.
Dengan ini telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia pada tanggal 15 Desember 2021.
Adapun nilai penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp. 5.000.000.000.000 (lima triliun rupiah) yang terdiri atas:
- Rp. 2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar rupiah) digunakan untuk meningkatkan kapasistas usaha Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan
- Rp. 2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar rupiah) digunakan untuk melaksanakan Penugasan Khusus Pemerintah kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan ditetapkannya Peraturan ini diharapkan semakin dapat mempercepat laju pertumbuhan perdagangan luar negeri Indonesia dan meningkatkan daya saing pelaku bisnis ekspor nasional.