Perpres 37/2023: Kebijakan Nasional Sumber Daya Air
JDIH Marves – Dalam rangka mencapai tujuan pengelolaaan sumber daya air dan melaksanakan ketentuan Pasal 10 huruf a dan Pasal 11 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2023 tentang Kebijakan Nasional Sumber Daya Air.
Kebijakan Nasional Sumber Daya Air (Jaknas SDA) adalah arah atau tindakan yang diambil oleh pemerintah pusat untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air. Jaknas SDA dilaksanakan untuk meningkatkan Ketahanan Air Nasional yang diukur berdasarkan target Sustainable Development Goals (SDGs) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional sebagaimana Pasal 4 ayat (2) meliputi:
- akses terhadap air minum yang aman, merata, terjangkau, dan yang terlayani 100% (seratus persen);
- akses terhadap sanitasi dan kebersihan yang memadai dan merata mencapai 100% (seratus persen);
- peningkatan mutu air sesuai Baku Mutu Air yang ditetapkan;
- peningkatan efisiensi penggunaan air di semua sektor;
- jaminan keberlanjutan pasokan air;
- penerapan prinsip Pengelolaan Sumber Daya Air terpadu;
- pelindungan dan pemulihan ekosistem terkait sumber daya air; dan
- pengurangan risiko kerugian akibat bencana terkait air.
Jaknas SDA dinilai berhasil jika memenuhi perhitungan indeks Ketahanan Air yang disosialisasikan kepada kementerian/lembaga dan kelompok masyarakat terkait dan menjadi acuan dalam evaluasi pencapaian kinerja Pengelolaan Sumber Daya Air dan penyusunan program, serta menjadi masukan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah masa 5 (lima) tahun berikutnya.
Dengan telah ditetapkannya Perpres No. 37 Tahun 2023, PP No. 33 Tahun 2011 tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.