Standar Keluaran Kebijakan Kemaritiman di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
JDIH Marves - Pada Senin (17/09/2018), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi telah menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 12 Tahun 2018 tentang Standar Keluaran Kebijakan Kemaritiman di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Peraturan ini telah berlaku sejak tanggal diundangkan.
Dalam pengelolaan kebijakan di bidang kemaritiman, Kementerian Koordinator melaksanakan fungsi koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang kemaritiman; dan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu di bidang kemaritiman.
Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang kemaritiman dilaksanakan melalui beberapa kegiatan seperti Identifikasi isu yang dilaksanakan dengan mempertimbangkan derajat kepentingan, tingkat kedaruratan dan relevansi dengan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator serta dimaksudkan untuk menguji validitas isu berskala nasional, strategis, dan berdampak luas pada masyarakat; Formulasi kebijakan yang dilaksanakan secara berjenjang dan bertahap dengan melibatkan unsur-unsur pemangku kepentingan; serta Penetapan kebijakan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga yang sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya.
Setiap kegiatan untuk formulasi kebijakan yang diselenggarakan menghasilkan keluaran yang spesifik sesuai dengan fungsi, bidang tugas dan tingkatan strukturalnya. Keluaran yang spesifik sesuai dengan bidang tugas dan tingkatan strukturalnya pada umumnya meliputi data kebijakan untuk pejabat fungsional dan/atau pelaksana pada bidang; bahan kebijakan untuk para Kepala Bidang; rumusan kebijakan untuk para Asisten Deputi; rancangan kebijakan untuk para Deputi; dan kebijakan untuk Menteri Koordinator.
Peraturan ini dibuat dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan kebijakan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, perlu penerapan standardisasi keluaran kegiatan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja sehingga perlu ditetapkannya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman tentang Standar Keluaran Kebijakan Kemaritiman di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.