Permen LHK 4/2023: Pengelolaan Perhutanan Sosial Pada Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus
JDIH Marves – Dalam rangka dibutuhkannya pengaturan hubungan hukum terhadap keberlanjutan kegiatan Perhutanan Sosial setelah ditetapkannya areal Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus, maka perlu ditetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus.
Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) ditetapkan oleh Menteri dan dikelola oleh KHDPK yang dilakukan pada areal yang tidak dilimpahkan pengelolaannya kepada BUMN bidang Kehutanan pada sebagian hutan negara yang berada pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten. KHDPK memiliki kriteria teknis sebagaimana Pasal 3 ayat (3) sebagai berikut:
- kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi yang telah memperoleh izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial;
- areal pengakuan dan perlindungan kemitraan Kehutanan;
- telah dicadangkan untuk Perhutanan Sosial;
- telah dilakukan pengelolaan hutan atas inisiatif masyarakat;
- telah mendapat persetujuan penggunaan Kawasan Hutan;
- telah dilakukan kerja sama pangan dengan badan usaha;
- areal Hutan Lindung dan Hutan Produksi yang tidak produktif; dan
- areal rawan konflik.
Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK, dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan diberikan dalam bentuk skema:
- Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa (HD);
- Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm); dan
- Persetujuan Pengelolaan Hutan Tanaman Rakyat (HTR).
Untuk membantu percepatan akses dan peningkatan kualitas pengelolaan Perhutanan Sosial tingkat provinsi dibentuk Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) yang ditetapkan oleh gubernur.
Dengan telah ditetapkannya Permen LHK No. 4 Tahun 2023, diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan Perhutanan Sosial untuk kesejahteraan dan kelestarian hutan.