Permenko Marves 3/2023: Pemilihan Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional Nonpemerintah
JDIH Marves – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional, selaku Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Menko Luhut Binsar Pandjaitan telah menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Persyaratan dan Tata Cara Pemilihan Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional yang Berasal dari Unsur Nonpemerintah.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Dewan SDA Nasional beranggotakan perwakilan dari unsur:
- Pemerintah Pusat sebagai anggota tetap;
- perwakilan Pemerintah Daerah sebagai anggota tetap; dan
- nonpemerintah sebagai anggota tidak tetap,
atas dasar prinsip keterwakilan dalam pengelolaan Sumber Daya Air.
Pedoman persyaratan dan tata cara pemilihan keanggotaan Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah sebagaimana diatur melalui Permenko Marves No. 3 Tahun 2023 dimaksudkan untuk menjadi acuan penyelenggaraan pemilihan Anggota Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah oleh Tim Pelaksana serta bertujuan untuk memandu proses penyelenggaraan pemilihan anggota Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah.
Berdasarkan Pasal 7, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota agar dapat diangkat sebagai anggota Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah, antara lain:
- Warga Negara Indonesia;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- sehat jasmani dan rohani;
- memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
- memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau ahli yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian;
- memiliki kompetensi dan pengalaman bidang konservasi SDA, pendayagunaan SDA dan/atau pengendalian daya rusak air;
- menjadi anggota atau pengurus dari perwakilan Organisasi dan/atau Asosiasi di bidang konservasi SDA, pendayagunaan SDA dan/atau pengendalian daya rusak air;
- tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan; dan
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan peradilan yang telah memperoleh ketentuan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Dengan telah ditetapkannya Permenko Marves No. 3 Tahun 2023, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pemilihan keanggotaan Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah.