JDIH Kementerian Kelautan dan Perikanan mengadakan studi banding dengan JDIH Kemenko Marves
JDIH Marves – Dalam rangka peningkatan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada hari Jumat tanggal 12 November 2021 melalui video conference mengundang Biro Hukum Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) untuk bertukar informasi bagaimana pengelolaan JDIH di Kemenko Marves.
Pada kegiatan ini, Kepala Biro Hukum Kemenko Marves menyampaikan bahwa saat ini masyarakat sangat terbuka dan membutuhkan informasi hukum oleh karena itu diperlukan pemberian layanan melalui JDIH yang dimana untuk meningkatkan pengelolaan JDIH, diperlukan upaya serta kerja keras yang memerlukan keterlibatan dari pimpinan.
Dalam pemaparannya Kepala Biro Hukum Kemenko Marves, juga menyampaikan apa saja upaya-upaya yang telah dilakukan dalam mengelola JDIH Kemenko Marves, upaya tersebut yaitu dengan terus dilakukannya peningkatan pada aspek pembinaan, pengembangan dan monitoring yang terdiri dari organisasi, Sumber Daya Manusia (SDM), koleksi dokumen hukum, teknis pengelolaan, sarana prasarana, dan inovasi pemanfaatan TIK. Adapun, monitoring serta penilaian dilakukan oleh pusat JDIH yang dikelola oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Selanjutnya dijelaskan juga mengenai standar yang harus tersedia di website JDIH yang mana terdiri dari:
- Alamat website JDIH (Domain name) merupakan sub-domain dari website utama instansi
- Memuat logo JDIHN di pojok kiri atas website JDIH
- Menampilkan link atau alamat website anggota JDIH di bawah instansinya
- Struktur organisasi pengelolaan JDIHN
- Alamat dan contact person pengelola JDIH
- Konten/ isi dalam aplikasi JDIH harus berisi Dokumen Hukum
- Memiliki fitur penelusuran dokumen hukum (advance search engine)
- Memiliki kuisioner, survey kepuasan masyarakat terhadap pemanfaatan website JDIH.
Pada akhir acara, dilakukan sesi tanya jawab oleh peserta kepada Tim JDIH Kemenko Marves terkait pengelolaan JDIH.