Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
JDIH Marves - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman telah menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang telah ditetapkan pada Selasa (14/09/2018). Peraturan ini telah berlaku sejak tanggal diundangkan.
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberlakukan bagi pencipta arsip sebagai panduan dalam melakukan pembuatan klasifikasi keamanan dan penentuan hak akses arsip dinamis, serta pembuatan daftar arsip dinamis berdasarkan klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis kepada publik dengan prinsip cepat, tepat, murah dan aman.
Dengan telah dibentuknya Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia, maka sudah menjadi kewajiban bagi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman untuk menyelenggarakan pemerintahan menuju good governance. Salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan tersebut adalah administrasi umum.
Sesuai Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, setiap Kementerian/Lembaga wajib memiliki 4 elemen pokok kearsipan, yaitu Tata Naskah Dinas, Klasifikasi Arsip, Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis serta Jadwal Retensi Arsip. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman baru memiliki Tata Naskah Dinas yang tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 6 Tahun 2016. Untuk itu, perlu disusun Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Klasifikasi dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman ini bertujuan untuk menjadi acuan teknis dalam pengklasifikasian keamanan dan akses arsip di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; serta menyediakan layanan informasi arsip kepada pengguna arsip lingkup internal dan eksternal secara cepat, tepat, terotorisasi, dan aman.