Penyusunan Rancangan Permenko tentang Pedoman Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System)
BIRO HUKUM – Jakarta, Biro Hukum melalui Subbag Perancangan Peraturan Perundang-undangan melaksanakan rapat Persiapan Penyusunan Rancangan Permenko tentang Pedoman Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) di ruang rapat lantai 2 Utara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman pada Senin (01/07).
Rapat dibuka serta dipimpin oleh Kepala Biro Hukum dan dihadiri oleh Para pejabat dilingkup Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman serta Narasumber dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Kegiatan rapat ini untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan untuk mendukung peningkatan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman pada area penguatan pengawasan.
Rapat ini bertujuan untuk mendukung upaya penegakan hukum dan mendorong peran serta pejabat/pegawai dilingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang oleh pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, maka perlu mengelola serta menindaklanjuti setiap laporan yang terjadi.
"oleh karena itu kita ingin meminimalisasi kerugian-kerugian negara dari kegiatan-kegiatan yang memang dilarang oleh aturan. Untuk itu maka kepada pelapor perlu diberikan perlindungan dari berbagai ancaman-ancaman pihak-pihak interal maupun external. Sebagai contoh, dalam rangka memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban maka telah dibentuk lembaga sistem pemerintahan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), untuk itu maka Kemenko Maritim perlu menyusun kebijakan dalam bentuk aturan yang mengatur tentang perlindungan pengaduan terhadap penyalahgunaan kewenangan dan hal hal lain yang serupa kita akan jaga, sama halnya bagaimana pemerintah memberikan perlindungan terhadap para pelapor dalam melaporkan seseorang didalam penyalah gunaan wewenang atau kegiatan-kegiatan yang serupa" ujar Kepala Biro Hukum.
Kepala Biro Hukum juga menyampaikan bahwa kebijakan ini adalah satu langkah nyata yang harus kita segera lakukan, bagaimanapun kita akan melakukan pengelolaan dan menindaklanjuti setiap pelaporan-pelaporan dari masyarakat, namun tidak semua pelaporan dari masyarakat ditindaklanjuti namun untuk pelaporan-pelaporan yang kaitannya dengan masalah tindak pidana korupsi yang akan ditindaklanjuti.
Kegiatan rapat juga diselingi dengan diskusi serta tanya jawab tentang Whistleblowing System dengan Narasumber dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan yang terlebih dahulu memiliki sistem tersebut.