08 Nov 2023

PP 37/2023: Pengelolaan Transfer ke Daerah

JDIH MARVES – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 139 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah. Transfer ke Daerah adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah.

Macam-macam dana Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 meliputi:

  1. Dana Bagi Hasil (DBH);
  2. Dana Alokasi Umum (DAU);
  3. Dana Alokasi Khusus (DAK);
  4. Dana Otonomi Khusus;
  5. Dana Keistimewaan D.I.Yogyakarta; dan
  6. Dana Desa.

Penerapan kebijakan TKD mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah nasional dan peraturan perundang-undangan terkait, selaras dengan rencana kerja Pemerintah Pusat dan dituangkan dalam nota keuangan dan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya. Sebagai salah satu bentuk TKD, daerah juga akan menerima Dana Bagi Hasil (DBH) yang terdiri atas DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam. DBH Pajak terdiri atas 3 (tiga) macam, yakni DBH Pajak Penghasilan (PPh), DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT). Sedangkan DBH Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada Pasal 9, terdiri atas:

  1. DBH kehutanan;
  2. DBH mineral dan batubara:
  3. DBH minyak bumi dan gas bumi;
  4. DBH panas bumi; dan
  5. DBH perikanan.

Secara prinsip, pemberian DBH bertujuan untuk mengurangi ketimpangan flskal antara pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam suatu wilayah. DBH dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu.

Dengan telah ditetapkannya PP No. 37 Tahun 2023, diharapkan mampu  menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien melalui hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.