20 Jun 2023

Satuan Tugas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit

JDIH Marves - Dalam rangka mengatasi permasalahan dalam tata kelola industri kelapa sawit yang berpotensi pada hilangnya penerimaan negara dari pajak dan/atau bukan pajak, Presiden telah menetapkan Keppres No. 9 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.

Pembentukan Satuan Tugas yang bertujuan untuk melakukan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit, sebagaimana pada Pasal 4, terdiri atas:

  1. Pengarah; dan
  2. Pelaksana.

Pengarah pada Satuan Tugas memiliki tugas utama, meliputi:

  1. memberikan arahan kepada Pelaksana terkait kebijakan strategis;
  2. memberikan arahan kepada Pelaksana dalam rangka mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan; dan
  3. melakukan pemantauan dan evaluasi.

Sedangkan Pelaksanan pada Satuan Tugas memiliki tugas, antara lain:

  1. menetapkan kebijakan strategis;
  2. melaksanakan kebijakan strategis dan langkah-langkah serta terobosan yang diperlukan;
  3. melakukan upaya hukum dan/atau upaya lainnya yang efektif dan efisien;
  4. melakukan inventarisasi dan pemetaan hak negara yang berasal dari penerimaan negara dari pajak dan penerimaan negara bukan pajak;
  5. meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antar kementerian/lembaga; dan
  6. melakukan koordinasi penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut adalah Susunan Organisasi Pengarah Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit:

Ketua : Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi;

Wakil Ketua I : Menko Bidang Perekonomian;

Wakil Ketua II : Menko Bidang Politik, hukum, dan Keamanan;

Anggota:

  1. Menteri Dalam Negeri;
  2. Menteri Keuangan
  3. Menteri Pertanian;
  4. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  5. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional;
  6. Jaksa Agung;
  7. Panglima TNI;
  8. Kapolri;
  9. Kepala BPKP;
  10. Kepala BIG; dan
  11. Kepala PPATK.

Pada Susunan Organisasi Pelaksana Satuan Tugas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit, perwakilan Kemenko Marves menduduki jabatan Sekretaris I dan Anggota, yakni:

Sekretaris I: Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim;

Anggota:

  1. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi;
  2. Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan; dan
  3. Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Perundang-undangan.

Dengan telah ditetapkannya Satuan Tugas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit melalui pengundangan Keppres No. 9 Tahun 2023, diharapkan permasalahan dalam tata kelola industri kelapa sawit yang berpotensi pada hilangnya penerimaan negara dari pajak dan/atau bukan pajak dapat teratasi.