Pencarian dan Pertolongan (Search And Rescue) pada Kecelakaan Pesawat Udara
JDIH Marves – Dalam rangka mengganti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 115 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 176 (Civil Aviation Safety Regulation Part 176) karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 176 tentang Pencarian dan Pertolongan (Search And Rescue) pada Kecelakaan Pesawat Udara.
Kegiatan Operasi Pencarian dan Pertolongan Kecelakaan Pesawat Udara terdiri atas 4 (empat) kegiatan, meliputi:
- pencarian;
- pertolongan;
- penyelamatan; dan
- evakuasi manusia.
Selain itu, Permenhub PM 10/2023 juga mengatur terkait pengawasan penyelenggaraan operasi Pencarian dan Pertolongan pada Kecelakaan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara yang meliputi:
- audit
- inspeksi;
- pengamatan (surveillance); dan
- pemantauan (monitoring).
Dalam penyelenggaraannya, dibutuhkan berbagai sarana operasi Pencarian dan Pertolongan pada Kecelakaan Pesawat Udara antara lain:
- Sarana komunikasi dua arah yang cepat dan handal
- Perangkat deteksi dini dengan system Cospas-Sarsat untuk mendeteksi sinyal Emergency Locator Transmitter (ELT)
- Setiap Pesawat Udara (search and rescue aircraft) dilengkapi dengan alat komunikasi yang dapat digunakan untuk berkomunikasi dengan kapal (vessel)
Pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan pada Kecelakaan Pesawat Udara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari. Dapat diperpanjang dan/atau di buka kembali apabila (1) terdapat informasi baru dan/atau tanda-tanda mengenai indikasi ditemukan lokasi atau korban Kecelakaan Pesawat Udara; (2) terdapat permintaan dari perusahaan atau pemilik Pesawat Udara; dan (3) terdapat perkembangan baru berdasarkan evaluasi koordinasi misi Pencarian dan Pertolongan terhadap pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan.
Dengan telah ditetapkannya Permenhub PM 10/2023, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pencarian dan pertolongan kecelakaan pesawat udara.