17 Nov 2021

Penandaan dan Klasifikasi Kapal Pengawas Perikanan

JDIH Marves - Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas operasional kapal pengawas perikanan yang efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka diperlukan suatu pengaturan mengenai tata kelola kapal pengawas perikanan. Dengan pertimbangan tersebut, telah diundangkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Kapal Pengawas Perikanan.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) ini, Kapal pengawas perikanan atau disebut kapal pengawas merupakan kapal pemerintah yang diberi tanda tertentu untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan. Kapal pengawas diberikan penandaan khusus yang meliputi:

a. warna; dan

b. tanda pengenal.

Warna kapal pengawas terdiri dari Warna biru pada bagian lambung Kapal Pengawas dan Warna putih pada bangunan atas Kapal Pengawas. Adapun untuk tanda pengenal kapal pengawas yaitu meliputi:

  1. tanda pendaftaran Kapal Pengawas;
  2. lambang Negara Republik Indonesia;
  3. logo Kementerian atau logo Pemerintah Daerah;
  4. nama Direktorat Jenderal atau nama Pemerintah Daerah;
  5. nama Kapal Pengawas;
  6. nomor lambung;
  7. strip Kapal Pengawas;
  8. tulisan identitas sebagai KAPAL PENGAWAS PERIKANAN; dan
  9. IMO number sesuai dengan ketentuan IMO.

Nama kapal pengawas diambil dari nama ikan laut yang memiliki makna kewibawaan, kekuatan, dan ketangguhan. Untuk bentuk, warna, dan tata letak penandaan kapal pengawas lebih lanjut tercantum pada Lampiran II pada Permen KP ini.

Pada peraturan ini juga diatur mengenai klasifikasi kapal pengawas yang dilakukan berdasarkan:

a. ukuran panjang Kapal Pengawas; dan

b. jenis Kapal Pengawas.

Berdasarkan ukuran panjang, kapal pengawas terdiri dari:

  1. kelas I untuk Kapal Pengawas berukuran diatas 50 (lima puluh) meter;
  2. kelas II untuk Kapal Pengawas berukuran 40 (empat puluh) meter sampai dengan 50 (lima puluh) meter;
  3. kelas III untuk Kapal Pengawas berukuran 30 (tiga puluh) meter sampai dengan kurang dari 40 (empat puluh) meter;
  4. kelas IV untuk Kapal Pengawas berukuran 20 (dua puluh) meter sampai dengan kurang dari 30 (tiga puluh) meter; dan
  5. kelas V untuk Kapal Pengawas berukuran 15 (lima belas) meter sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) meter.

Dengan terdapatnya Permen KP ini diharapkan dapat menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan pengawasan serta penegakan terkhusus bagi kapal pengawas di bidang kelautan dan perikanan.