Strategi Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial
JDIH Marves – Dalam rangka percepatan pengelolaan Perhutanan Sosial serta meningkatkan kesejahteraan dan kelestarian hutan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 245 ayat (2) PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Perpres No. 28 Tahun 2023 tersebut juga mengatur ketentuan terkait strategi percepatan pengelolaan perhutanan sosial melalui Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial meliputi:
- distribusi akses legal;
- pengembangan usaha Perhutanan Sosial; dan
- pendampingan.
1. Strategi Percepatan Distribusi Akses Legal
Strategi yang dilakukan untuk mencapai target percepatan distribusi akses legal antara lain:
- penentuan skala prioritas pemberian akses legal Perhutanan Sosial;
- penanganan konflik tenurial pada kawasan hutan; dan
- penguatan mekanisme dan percepatan pemberian Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
2. Strategi Percepatan Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial
Strategi untuk mencapai target percepatan pengembangan usaha Perhutanan Sosial meliputi:
- penguatan kapasitas kelembagaan Kelompok Perhutanan Sosial (KPS);
- peningkatan kapasitas usaha;
- percepatan pengembangan usaha tematik;
- peningkatan produktivitas areal Perhutanan Sosial; dan
- percepatan pembentukan dan pengembangan Integrated Area Development (IAD).
3. Strategi Pendampingan
Percepatan Pendampingan Pengelolaan Perhutanan Sosial dilakukan melalui strategi:
- kolaborasi antara kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan pihak terkait dalam pemenuhan kebutuhan Pendampingan Perhutanan Sosial;
- peningkatan kapasitas Pendampingan Perhutanan Sosial; dan
- optimalisasi pelaksanaan Pendampingan.
Dengan telah ditetapkannya Perpres No. 28 Tahun 2023, diharapkan dapat menjadi pedoman untuk meningkatkan kelestarian hutan serta pengembangan perencanaan Perhutanan Sosial melalui Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.