PP 3/2023: Penambahan Modal Negara Saham PT Aviasi Pariwisata Indonesia
JDIH Marves – Dalam rangka memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia, Pemerintah RI telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia.
Pada Pasal 1 PP Nomor 3 Tahun 2023, diatur ketentuan mengenai penambahan penyertaan modal negara yang berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Indonesia. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam saham PT Aviasi Pariwisata Indonesia sebanyak 2.147.659 (dua juta seratus empat puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh sembilan) lembar saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Indonesia, yang telah ditetapkan dan disetor penuh oleh negara. Nilai penambahan penyertaan modal negara tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Dilakukannya penambahan penyertaan modal negara mengakibatkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia menjadi pemegang saham PT Pengembangan Pariwisata Indonesia.
Dengan telah ditetapkannya PP No. 3 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1927 tentang Penyertaan Modal Negara RI untuk Pendirian Perusahaan Persero (PERSERO) Pengambangan Pariwisata Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.