07 Sep 2022

PP 27/2022: Penambahan Penyertaan Modal Negara pada Saham PT PLN

JDIH Marves – Dalam rangka  memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) guna meningkatkan kemampuan pendanaan untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara pada tanggal 31 Agustus 2022.

Melalui peraturan tersebut, pemerintah telah berkomitmen untuk melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT PLN yang berstatus Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).

Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 yakni sebesar Rp. 5.000.000.000.000 (lima triliun rupiah) yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022 dan ditetapkan kembali dalam Rincian APBN TA 2022.

Dengan dilakukannya penambahan penyertaan modal negara melalui penetapan PP 27/2022 ini, diharapkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dapat dilaksanakan dengan maksimal tanpa khawatir mengalami kendala dari segi pendanaan sehingga masyarakat dapat segera memperoleh manfaat dari pembangunan infrastruktur sebagaimana yang direncanakan oleh PT PLN.