PP 24/2022: Implementasi UU 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif
JDIH Marves – Dalam rangka mewujudkan infrastruktur Ekonomi Kreatif dan insentif bagi pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, maka Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif pada tanggal 12 Juli 2022.
Pengertian dari Ekonomi Kratif sendiri adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan Intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi. Oleh karenanya, melalui PP Nomor 24 Tahun 2022 ini, Pemerintah telah mengatur beberapa ketentuan terkait implementasi Ekonomi Kreatif, meliputi:
- pembiayaan Ekonomi Kreatif;
- fasilitasi pengembangan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual;
- infrastruktur Ekonomi Kreatif;
- insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif;
- tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah serta peran serta masyarakat dalam pengembangan Ekonomi Kreatif; dan
- penyelesaian sengketa Pembiayaan.
Pada PP 24/2022 juga menjelaskan bahwa Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, memiliki tanggung jawab terkait pengembangan Ekonomi Kreatif melalui mengembangkan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual dan mengembangkan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual.
Selain itu, peran masyarakat dalam pengembangan Ekonomi Kreatif turut menjadi salah satu aspek yang diatur dalam regulasi tersebut, yakni masyarakat dapat berperan aktif dengan memberikan penghargaan terhadap Kekayaan Intelektual yang dihasilkan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif dan menjaga dan melindungi Kekayaan lntelektual yang dihasilkan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif.