18 Jan 2024

Audiensi Bersama Kepala BPHN: Penguatan Layanan Dokumentasi dan Informasi Hukum

JDIH MARVES – Dalam rangka penguatan layanan dokumentasi dan informasi hukum, pada hari Rabu, 17 Januari 2024, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bersama dengan Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) dan tujuh Kementerian/Lembaga yang dikoordinasikan oleh Kemenko Marves menggelar audiensi yang bertempat di Kantor BPHN. Audiensi ini diinisiasi oleh JDIH Kemenko Marves sebagai upaya untuk memperkuat kolaborasi antara lembaga-lembaga terkait dalam upaya meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas layanan dokumentasi dan informasi hukum di Indonesia.

Dalam sambutannya, Kepala Biro Hukum Kemenko Marves, sebagai perwakilan Anggota JDIH 7 (tujuh) K/L menyampaikan tujuan pertemuan untuk memperkenalkan perkembangan terbaru dalam sistem JDIH yang telah diterapkan di JDIH Kemenko Marves dan JDIH 7 (tujuh) K/L. Pemaparan berbagai inovasi tersebut disajikan untuk memperlihatkan kemudahan akses dan kegunaan sistem bagi para pengguna layanan, dalam hal ini masyarakat umum. Dalam aspek pengelolaan JDIH, secara garis besar 8 (delapan) Anggota JDIHN yang menghadiri kegiatan audiensi tersebut telah berhasil meningkatkan kualitas pengelolaan yang dibuktikan dengan selalu meningkatnya penilaian pada JDIHN Awards dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir.

Diskusi selanjutnya berkisar pada kebijakan hukum terkini yang memerlukan penguatan peran BPHN dalam aspek kesadaran dan kepatuhan hukum. Pihak BPHN memberikan pandangan dan masukan yang berharga mengenai implementasi kebijakan hukum nasional, di antaranya penyiapan Rancangan Undang-Undang Hukum Nasional, audit kepatuhan hukum, serta pengutan peran JDIH dalam melakukan validasi atas dokumen dan informasi hukum pada masing-masing K/L, Badan Hukum, Badan Usaha, dan lain-lain.

Dengan telah digelarnya audiensi penguatan koordinasi antara Anggota JDIHN dengan BPHN diharapkan dapat membawa dampak positif dalam efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga. Kolaborasi ini diharapkan juga dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap perbaikan layanan penyediaan dokumentasi dan informasi hukum di Indonesia.