Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
11 Sep 2024

Keppres 25/2024: Satuan Tugas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara

Jakarta - dalam rangka percepatan persiapan, pembangunan, pemindahan, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara sebagai pusat  pemerintahan dan pusat pengembangan perekonomian Indonesia sentris,  Presiden Jokowi telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara.

Sebagaimana dalam Pasal 3, Satuan Tugas percepatan investasi di Ibu Kota Nusantara mempunyai tugas yaitu:

  1. mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara Otorita Ibu Kota Nusantara dengan kementerian/Lembaga terkait dan daerah mitra;
  2. menyelaraskan perolehan tanah, perencanaan pembangunan dan tata ruang, serta pengembangan dan pemanfaatan lahan bagi kegiatan investasi prioritas di Ibu Kota Nusantara;
  3. mengoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan investasi di Ibu Kota Nusantara;
  4. melaksanakan kolaborasi kegiatan promosi baik di dalam maupun di luar negeri untuk meningkatkan investasi di Ibu Kota Nusantara;
  5. meningkatkan sinergi antarpemangku kepentingan bagi pengembangan financial center di Ibu Kota Nusantara;
  6. memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha di Ibu Kota Nusantara;
  7. memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh kemudahan berusaha, perolehan hak atas tanah, dan fasilitas penanaman modal;
  8. menyinergikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan bagi percepatan kegiatan investasi; dan
  9. mendorong terciptanya koordinasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan investasi di Ibu Kota Nusantara.

Satuan Tugas percepatan investasi di Ibu Kota Nusantara terdiri atas:

a. Ketua

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

b. Wakil Ketua

  1. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
  2. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

c. Sekretaris

  1. Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara;
  2. Firdaus Dewilmar.

d. Anggota

  1. Menteri Dalam Negeri;
  2. Menteri Keuangan;
  3. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  4. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  5. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
  6. Jaksa Agung;
  7. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
  8. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

e. Anggota Pelaksana

  1. Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
  2. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
  3. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri;
  4. Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kepala Badan Pertanahan Nasional;
  5. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kepala Badan Pertanahan Nasional;
  6. Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kepala Badan Pertanahan Nasional;
  7. Sekretaris Jenderal, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  8. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  9. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  10. Kepala Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  11. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
  12. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
  13. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan;
  14. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Kementerian Keuangan;
  15. Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  16. Direktur Jenderal Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  17. Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  18. Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  19. Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  20. Deputi Bidang Pengembangan iklim Penanaman Modal, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  21. Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  22. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  23. Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  24. Deputi Bidang Pendanaan dan lnvestasi, Otorita Ibu Kota Nusantara;
  25. Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan, Otorita Ibu Kota Nusantara;
  26. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, Otorita Ibu Kota Nusantara;
  27. Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan, Otorita Ibu Kota Nusantara;
  28. Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
  29. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Kejaksaan Agung;
  30. Kepala Badan Pemelihara Keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  31. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Otoritas Jasa Keuangan;
  32. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Otoritas Jasa Keuangan; dan
  33. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Otoritas Jasa Keuangan.

f. Sekretariat;

Dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden ini diharapkan percepatan investasi di Ibu Kota Nusantara dapat memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha di Ibu Kota Nusantara.