01 Feb 2022

Pengurangan PMN pada PT Perusahaan Pengelola Aset

JDIH MARVES – Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, maka telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset pada tanggal 24 Januari 2022.

Pengurangan Penyertaan Modal Negara (PMN) tersebut dikarenakan telah terjadinya peningkatan kinerja dan nilai tambah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya yang setelah dilakukan restrukturisasi dan/atau revitalisasi.

Sesuai dengan Pasal 2 pada Peraturan Pemerintah ini, Nilai pengurangan PMN sebesar Rp. 499.997.421.000,00 (empat ratus sembilan puluh sembilan miliar Sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah) yang merupakan modal disetor Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya.

Pengurangan PMN tersebut menjadikan kepemilikan saham PT Perusahaan Pengelola Aset pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya yang beralih kembali menjadi saham milik negara.

Selanjutnya pada Pasal 3 ayat (2) pengalihan kembali saham mengakibatkan kepemilikan saham negara pada PT Nindya Karya menjadi 100% (seratus persen) atau sebesar Rp559.497.421.000,00 (lima ratus lima puluh Sembilan miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah), yang terdiri atas:

  1. 1 (satu) lembar saham Seri A dwi warna dengan nilai nominal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
  2. 5.890.500 (lima juta delapan ratus sembilan puluh ribu lima ratus) saham Seri B dengan nilai nominal Rp84.882,00 (delapan puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah) atau sebesar Rp499.997.421.000,00 (empat ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah); dan
  3. 59.499 (lima puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri C dengan nilai nominal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau sebesar Rp59.499.000.000,00 (lima puluh Sembilan miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah).

Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, dengan pengurangan PMN pada PT Nindya Karya tidak berdampak pada kinerja PT Nindya Karya yang telah berhasil mendapatkan kinerja baik dan nilai tambah pada Perusahaan.