Permenparekraf 8/2022: Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
JDIH MARVES – Dalam rangka memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan guna mendukung keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan urusan pariwisata dan ekonomi kreatif, pemerintah memandang perlu upaya pengaturan tata kelola data melalui Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Maka, pemerintah melalui Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2022 tentang Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada tanggal 11 Juli 2022.
Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk menyatukan Data demi mewujudkan prinsip Satu Data Indonesia dan diseminasi secara elektronik dalam satu Portal Data. Tujuan ditetapkannya Permenparekraf 8/2022 antara lain:
- sebagai acuan pelaksanaan dan pedoman penyelenggaraan tata kelola Data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan;
- mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan sebagai dasar perencanaan,pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan;
- mendorong keterbukaan dan transparansi Data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada Data; dan
- mendukung sistem statistik nasional peraturan perundang-undangan.
Dengan telah ditetapkannya Permenparekraf 8/2022, diharapkan tata kelola Data bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang dihasilkan Kementerian untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan dapat diselenggarakan secara tertib dan teratur.