PP 34/2022: Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk
JDIH MARVES – Dalam rangka memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk guna penyelesaian Proyek Strategis Nasional di bidang jalan tol melalui penerbitan saham baru sebagai upaya mempertahankan komposisi kepemilikan saham negara pada perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk, Presiden RI telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk pada tanggal 4 Oktober 2022.
PP 34/2022 tersebut mengatur mengenai penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk sebesar Rp Rp3.000.000. 000.000,00 (tiga triliun rupiah) sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1). Penambahan penyertaan modal negara tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022.
Dengan telah ditetapkannya PP 34/2022, diharapkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk dalam rangka menyelesaikan Proyek Strategis Nasional di bidang jalan tol dapat ditingkatkan. Selain itu, penambahan penyertaan modal Negara tersebut diharapkan dapat mempertahankan komposisi kepemilikan saham negara pada perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk.