Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
06 Mar 2025

SE Menpan RB 2/2025: Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Jakarta – Dalam rangka mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta untuk kelancara mobilitas masyarakat, telah ditetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintahan dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Penetapan Surat Edaran (SE) ini dimaksudkan untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Pimpinan Instansi Pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh Pimpinan lnstansi Pemerintah (workfrom anywhere/WFA), namun tetap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.
  2. Pimpinan Instansi Pemerintah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh Pimpinan lnstansi Pemerintah (work from anywhere/WFA) dengan mengacu pada jumlah Pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.
  3. Pimpinan Instansi Pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat. Untuk itu seluruh Pimpinan Instansi Pemerintah perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  • Optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansinya;
  • Memerintahkan Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik di lingkungan instansi masing-masing agar menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses, termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, Wanita hamil, anak-anak, dan lainnya;
  • Selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/ organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing;
  • Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi;
  • Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/sif maka perlu diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan, dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan;
  • Secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya dalam rangka menampung aspirasi masyarakat;
  • Memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan; dan
  • Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offiine sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Dengan telah ditetapkannya SE ini, dengan adanya kebijakan WFA untuk para Aparatur Sipil Negara diharapkan tidak mengurangi kinerja serta pelayanan publik kepada masyarakat.