Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
21 Mar 2025

PP 11/2025: Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025

Jakarta – Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan di antaranya penetapan gaji dan tunjangan. Untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat serta untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas Tahun 2025 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Kategori penerima tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas meliputi:

  1. Aparatur Negara yaitu PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara
  2. Pensiunan dan Penerima Pensiun termasuk janda/duda dan anak dari pensiunan aparatur negara;
  3. Penerima Tunjangan seperti veteran, perintis kemerdekaan, dan penerima tunjangan kehormatan lainnya.

Sementara itu, sebagaimana dalam Pasal 13 mengatur bahwa tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tidak termasuk dalam beberapa tunjangan atau insentif lain, seperti:

  1. Insentif kinerja dan insentif kerja
  2. Tunjangan risiko, tunjangan bahaya, dan tunjangan kompensasi
  3. Tunjangan pengamanan dan tunjangan khusus bagi wilayah tertentu
  4. Tunjangan operasi pengamanan bagi TNI dan Polri di wilayah perbatasan atau pulau kecil terluar
  5. Tunjangan lainnya yang diatur dalam peraturan khusus atau internal instansi

Pemerintah menetapkan bahwa pencairan tunjangan hari raya dilakukan paling cepat 15 (lima belas) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, sementara gajii ketiga belas dibayarkan paling cepat bulan Juni 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan daya beli masyarakat.