Perpres 28/2023: Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial
JDIH Marves – Dalam rangka percepatan pengelolaan Perhutanan Sosial serta meningkatkan kesejahteraan dan kelestarian hutan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 245 ayat (2) PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 meliputi:
- distribusi akses legal;
- pengembangan usaha Perhutanan Sosial; dan
- pendampingan.
Pihak-pihak yang dilibatkan dalam Pelaksanaan Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling sedikit meliputi:
- Pelaku usaha;
- Akademisi; dan
- Organisasi masyarakat.
Dalam hal penetapan lokasi prioritas Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Nasional, dilakukan oleh Menteri sebagai dasar untuk sinergi dan kolaborasi dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
Pada Pasal 18, diatur ketentuan mengenai bentuk dukungan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, meliputi:
- Penyelarasan kebijakan dan peraturan lintas sektor dalam rangka mendukung pendayagunaan potensi Perhutanan Sosial;
- Pengintegrasian Perhutanan Sosial ke dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional dan daerah;
- Pengalokasian anggaran untuk Perhutanan Sosial; dan
- Penguatan kolaborasi peran pihak terkait.
Dengan telah ditetapkannya Perpres No. 28 Tahun 2023, diharapkan dapat menjadi pedoman untuk meningkatkan kelestarian hutan serta pengembangan perencanaan Perhutanan Sosial.