21 Sep 2022

Perpres 114/2022: Strategi Kebudayaan

JDIH MARVES – Dalam rangka menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budayanya sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945, diperlukan strategi kebudayaan agar dapat memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia. Maka Presiden RI telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2022 tentang Strategi Kebudayaan pada tanggal 14 September 2022.

Strategi Kebudayaan merupakan pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1), Strategi Kebudayaan disusun dengan sistematika:

  1. abstrak dari dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota, dan dokumen Kebudayaan lainnya di Indonesia;
  2. visi Pemajuan Kebudayaan 20 (dua puluh) tahun ke depan;
  3. isu strategis yang menjadi skala prioritas untuk mempercepat pencapaian visi; dan
  4. rumusan proses dan metode utama pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan.

Terdapat 10 (sepuluh) Objek Pemajuan Kebudayaan yang termuat dalam Strategi Kebudayaan antara lain tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. Selain disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, Strategi Kebudayaan juga dapat ditinjau setiap 5 (lima) tahun sesuai dengan kepentingan nasional.

Dengan telah ditetapkannya Perpres 114/2022, diharapkan dapat dijadikan sebagai pedoman dalam menentukan arah pemajuan kebudayaan yang berlandaskan pada potensi, situasi, dan kondisi kebudayaan Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia.