Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
10 Oct 2024

Evaluasi Kinerja Pengelolaan JDIH Marves dan JDIH 7 K/L

Bandung - Dalam rangka melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Nasional sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada publik dalam hal penyediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat, JDIH Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyampaian Hasil Evaluasi Pengelolaan JDIH dan Penyampaian Rekomendasi Perbaikan sesuai Petunjuk Teknis Penilaian Anggota JDIH Nasional (JDIHN) Tahun 2024 di Bandung (10-10-24).

Kegiatan evaluasi tersebut tidak hanya berfokus pada JDIH Kemenko Marves saja, namun juga memfokuskan pada pengelolaan JDIH di 7 (tujuh) Kementerian/Lembaga yang dikoordinasikan oleh Kemenko Marves.

Pusat JDIHN selaku pembina anggota JDIH menyampaikan pemaparan evaluasi kinerja pengelolaan JDIH Tahun 2023 serta penyampaian rekomendasi perbaikan sesuai dengan petunjuk teknis penilaian anggota JDIHN Tahun 2024 kepada JDIH Kemenko Marves beserta JDIH 7 (tujuh) Kementerian/Lembaga yang dikoordinasikan oleh Kemenko Marves.

Dalam pemaparannya, JDIH Kemenko Marves tidak mendapatkan evaluasi berkaitan dengan pengelolaan kinerja Tahun 2023 dikarenakan JDIH Kemenko Marves telah meraih hasil nilai sempurna yaitu 100 (seratus), sedangkan untuk rekomendasi perbaikan sesuai petunjuk teknis penilaian anggota JDIHN terbaru, JDIH Kemenko Marves mendapatkan 4 (empat) catatan dari Pusat JDIHN, yaitu:

  1. Belum semua Peraturan Menteri Koordinator Tahun 2024 memiliki abstrak peraturan;
  2. Pelaksanaan Information Technology Security Assessment (ITSA) oleh Badan Siber dan Sandi Negara;
  3. Menu Putusan yang perlu ditampilkan di menu dokumen hukum; dan
  4. Memperbarui Aplication Programming Interface (API) dengan mengintegrasikan seluruh dokumen hukum dan melakukan sinkronisasi secara berkala ke JDIHN.go.id.

Rekomendasi perbaikan yang diberikan oleh Pusat JDIHN telah dikerjakan oleh JDIH Kemenko Marves sebelum rapat koordinasi ini diselenggarakan dan progres pekerjaan sebagaimana catatan dari Pusat JDIHN telah mencapai 85% (delapan puluh lima persen) dan dapat diselesaikan sebelum akhir masa penyampaian laporan melalui E-Report JDIHN.