07 Sep 2022

Perpres 107/2022: Pengesahan Protokol untuk Mengubah Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit

JDIH Marves – Dalam rangka mengatasi berbagai hambatan dalam perdagangan minyak sawit, meningkatkan kontribusi ekonomi pembangunan industri minyak sawit, meningkatkan kesejahteraan pekebun, dan melaksanakan pengelolaan kelapa sawit secara berkelanjutan dan ramah lingkungan, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Charter of the Establishment of the Council of Palm Oil Producing Countries/CPOPC (Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit) pada tanggal 21 November 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Namun demikian, baik Pemerintah Indonesia maupun Pemerintah Malaysia merasa perlunya melakukan perluasan keanggotaan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit dan memperbaiki mekanisme kerja yang lebih terstruktur sebagaimana telah diatur dalam Charter of the Establishment of the Council of Palm Oil Producing Countries/CPOPC (Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit). Menimbang hal tersebut, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia akhirnya memutuskan untuk sepakat mengubah beberapa ketentuan dalam Charter of the Establishment of the Council of Palm Oil Producing Countries/CPOPC (Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit) dengan menandatangani Protocol to Amend the Charter of the Establishment of the CPOPC (Protokol untuk Mengubah Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit) pada tanggal 4 Desember 2021 di Jakarta.

Maka sebagai tindak lanjut pelaksanaan protokol tersebut, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2022 tentang Pengesahan Protocol to Amend the Charter of the Establishment of the Council of Palm Oil Producing Countries (Protokol untuk Mengubah Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit) pada tanggal 31 Agustus 2022. Perpres 107/2022 juga dilengkapi dengan salinan naskah asli dari Protokol untuk Mengubah Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagai bagian yang tidak terpisahkan.

Dengan telah ditetapkannya Perpres 107/2022 tersebut, diharapkan keanggotaan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit dapat semakin bertambah serta mekanisme kerja para dewan dapat berjalan dengan lebih terstruktur dalam upaya pengelolaan urusan terkait minyak kelapa sawit.