Jokowi Tetapkan Ketentuan Pemberian Tunjangan Analis Hukum
JDIH Marves - Bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum, maka telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Hukum pada tanggal 31 Mei 2022.
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Hukum adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian Tunjangan Analis Hukum diberikan bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sedangkan besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Hukum yang diberikan setiap bulannya dan dibagi sesuai dengan jenjang jabatan fungsional keahlian meliputi:
- Analis Hukum Ahli Utama: Rp. 2.025.000,00
- Analis Hukum Ahli Madya: Rp. 1.380.000,00
- Analis Hukum Ahli Muda: Rp. 1.100.000,00
- Analis Hukum Ahli Pertama: Rp. 540.000,00
Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden ini, diharapkan dapat meningkatkan prestasi dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional Analis Hukum.