25 Aug 2022

Permenhub PM 8/2022: Tata Cara Pelayanan Kapal melalui Inaportnet

JDIH MARVES – Dalam rangka meningkatkan pelayanan Kapal diperlukan penerapan layanan elektronik melalui Inaportnet sehingga perlu dibuat peraturan mengenai penerapan layanan elektronik yang relevan dengan perkembangan dan kebutuhan pelayanan Kapal saat ini. Oleh sebab itu, Menteri Perhubungan telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelayanan Kapal melalui Inaportnet pada tanggal 28 April 2022.

Inaportnet atau Sistem Layanan Kepelabuhanan Secara Elektronik atau Indonesia Portnet merupakan sistem layanan tunggal untuk Kapal dan kegiatan lainnya yang terkait dengan Kapal yang diterapkan secara elektronik dan terstandar yang dilaksanakan oleh unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal meliputi penyelenggaraan Pelabuhan dan distrik navigasi. Pelayanan Kapal melalui Inaportnet sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) Permenhub PM 8/2022, dilaksanakan pada:

  1. Pelabuhan dan area labuhnya yang belum diusahakan secara komersial;
  2. terminal dan area labuhnya;
  3. Terminal Khusus dan area labuhnya;
  4. Terminal untuk Kepentingan Sendiri;
  5. Wilayah Tertentu di Perairan yang Berfungsi sebagai Pelabuhan; dan
  6. pemanfaatan garis pantai.

Penerapan Inaportnet untuk pelayanan Kapal dikolaborasikan dengan sistem pada Lembaga National Single Window, Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan Usaha Pelabuhan, dan instansi terkait lainnya.

Dengan ditetapkannya Permenhub PM 8/2022, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi operator Inaportnet dalam memberikan layanan prima sehingga pelayanan Kapal dapat terus ditingkatkan.