Permen ESDM 10/2024: Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Jakarta - bahwa untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan secara lebih efisien, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2024 telah diubah, salah satunya adalah terkait harga jual eceran Jenis BBM tertentu Pada Pasal 3 Ayat 6, yang sebelumnya dilakukan pembulatan ke atas sebesar Rp50,00 (lima puluh rupiah) menjadi dilakukan pembulatan ke bawah sebesar Rp1,00 (satu rupiah).
Selanjutnya perubahan terhadap harga jual eceran jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana Pasal 4 Ayat 5 diubah, yang sebelumnya dilakukan pembulatan keatas sebesar Rp50,00 (lima puluh rupiah) menjadi dilakukan pembulatan ke bawah sebesar Rp1,00 (satu rupiah).
Serta yang terakhir ketentuan Pasal 12A dihapus.
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini, diharapkan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak tertentu dan bahan bakar minyak khusus penugasan dapat didistribusikan secara lebih efisien.