Perpres 109/2022: Pengesahan Persetujuan tentang Penyesuaian Batas antara FIR Jakarta dan FIR Singapura
JDIH MARVES – Dengan telah ditandatanganinya Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura, Presiden RI, Joko Widodo, telah menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on the Realignment of the Boundary between the Jakarta Flight Information Region and the Singapore Flight Information Region) pada tanggal 5 September 2022.
Melalui Perpres 109/2022, Pemerintah RI menegaskan telah mengakui adanya persetujuan antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura terkait penyesuaian batas FIR Jakarta dan FIR Singapura yang telah ditandatangani para pihak pada tanggal 25 Januari 2022 di Bintan, Indonesia. Hal tersebut turut menandakan bahwa ruang udara di atas kepulauan Riau yang selama ini menjadi wewenang Pemerintah Singapura kini telah beralih menjadi wewenang Pemerintah Indonesia.
Penetapan Perpres 109/2022 tersebut, sekaligus mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1996 tentang Pengesahan Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on the Realignment of the Boundary between the Singapore Flight Information Region and the Jakarta Flight Information Region dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan telah ditetapkannya Perpres 109/2022 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam penyusunan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan ruang udara di wilayah Republik Indonesia.