24 Feb 2023

Permenhub PM 40/2022: Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai dan Danau

JDIH MARVES – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 19, Pasal 36, Pasal 78, Pasal 109, Pasal 144, dan Pasal 164 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai dan Danau.

Pelabuhan Sungai dan Danau adalah Pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan sungai dan danau yang terletak di sungai dan danau yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan/atau antarmoda transportasi.

Sebagaimana Pasal 2, Pelabuhan Sungai dan Danau menurut hierarki dibedakan menjadi 3 (tiga) tipe yakni:

Pelabuhan Tipe A

merupakan pelabuhan yang melayani trayek Angkutan Sungai dan Danau dan/atau Angkutan Penyeberangan lintas antarprovinsi dan/atau antarnegara;

Pelabuhan Tipe B

merupakan pelabuhan yang melayani trayek Angkutan Sungai dan Danau dan/atau Angkutan Penyeberangan lintas antarkabupaten/ kota dalam 1 (satu) provinsi; dan

Pelabuhan Tipe C

merupakan pelabuhan yang melayani trayek Angkutan Sungai dan Danau dan/atau Angkutan Penyeberangan lintas dalam 1 (satu) kabupaten/kota.

Pelabuhan Sungai dan Danau berfungsi sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan pengusahaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4. Selain kegiatan pemerintahan, kegiatan pada Pelabuhan Sungai dan Danau dapat dilakukan fungsi:

  1. Kepabeanan;
  2. Keimigrasian;
  3. Kekarantinaan; dan/atau
  4. Kegiatan pemerintah lainnya yang bersifat tidak tetap.

Dengan telah diundangkannya Permenhub Nomor PM 40 Tahun 2022, diharapkan penyelenggaraan Pelabuhan Sungai dan Danau dapat dilaksanakan secara tertib sesuai dengan fungsi penyelenggaraannya.