Mulai Siapkan Daftar Prioritas, Biro Hukum Gelar Rapat Pembahasan Program Penyusunan Peraturan Menteri Koordinator (P3MK)
JDIH Marves-Bekasi, Sebagai salah satu bentuk penguatan kelembagaan serta optimalisasi perencanaan regulasi yang baik di lingkungan Kemenko Marves, Biro Hukum menyelenggarakan rapat pembahasan Program Penyusunan Peraturan Menteri Koordinator (P3MK) pada 15-16 Februari 2021 di Bekasi dan secara daring.
P3MK menjadi upaya optimalisasi dan akselerasi penyusunan peraturan internal, yakni dukungan terhadap lingkup deputi serta Sekretariat Kementerian Koordinator (Setmenko) dalam menyusun produk regulasi berupa Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) sebagai inisiasi terhadap kebutuhan organisasi lingkup unit kerja dalam menjalankan kebijakan. Perencanaan peraturan perundang-undangan berpedoman pada Pasal 16 s.d Pasal 42 UU Nomor 12 Tahun 2011 jo UU Nomor 15 Tahun 2019 dan Pasal 2 s.d. Pasal 44 Perpres 87 Tahun 2014.
Rapat dihadiri oleh Sesmenko, perwakilan Deputi I - VI, perwakilan Biro lingkup Setmenko beserta staf pada unit kerja Biro Hukum, dan narasumber dari Kepala Pusat Perencanaan dan pembangunan Hukum, BPHN, serta Kemenkumham. Pada kesempatan tersebut, Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional menyampaikan bahwa perencanaan peraturan perundang-undangan sejatinya diperlukan, untuk menentukan skala prioritas, memberikan gambaran obyektif kebutuhan, memastikan agar selaras dengan rencana pembangunan, dan agar dapat menjadi pedoman bagi lembaga yang berwenang dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil rapat, terdapat 19 usulan rancangan Permenko dari lingkup Setmenko, 3 usulan rancangan Permenko dari Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, serta 11 usulan rancangan Kepmenko dari Deputi Bidang Koordinasi Lingkungan dan Kehutanan. Selanjutnya, akan dilakukan pertimbangan atas usulan rancangan tersebut untuk ditelaah urgensinya dan dimuat dalam daftar prioritas penyelesaian Rancangan Peraturan Menteri Koordinator dimaksud.