Permen PUPR 1/2023: Pengawasan Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Pemda
JDIH MARVES – Dalam rangka mengefektifkan dan mengoptimalkan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi secara terpadu dan terkoordinasi yang dilaksanakan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, telah diundang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Ruang lingkup pedoman pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi, sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 meliputi:
- kewenangan;
- jenis pengawasan;
- pelaksanaan pengawasan;
- tata cara pengawasan;
- pelaporan dan tindak lanjut rekomendasi pengawasan;
- pembinaan pengawasan;
- pendanaan; dan
- sanksi administratif dan tata cara pengenaan sanksi administratif.
Sebagaimana Pasal 4, kewenangan Provinsi dalam pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi meliputi kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana APBN provinsi dan kegiatan konstruksi lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi. Kegiatan konstruksi lintas kabupaten/kota yakni kegiatan yang bukan pada kewenangan Pemerintah Pusat dan kegiatan yang dibiayai dengan dana masyarakat, swasta, atau badan usaha.
Sedangkan kewenangan Kabupaten/Kota dalam pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi, sesuai bunyi Pasal 5, meliputi:
- kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana APBD kabupaten/kota;
- kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana non APBN/APBD kecuali yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi; dan
- pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi dalam rangka Pembinaan Jasa Konstruksi terhadap segmentasi pasar yang:
- berisiko sedang, berteknologi madya, dan/atau berbiaya sedang; dan
- berisiko kecil, berteknologi sederhana, dan/atau berbiaya kecil.
Dengan telah diundangkannya Permen PUPR No. 1 Tahun 2023, diharapkan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dapat terlaksana secara terpadu dan terkoordinasi secara optimal.