07 Jan 2022

Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa

JDIH MARVES – Bahwa untuk menyelenggarakan perencanaan zonasi kawasan laut berupa rencana zonasi kawasan antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, maka dengan ini presiden telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa pada tanggal 5 Januari 2022.

Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata ruang wilayah nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi pembangunan di Kawasan Antarwilayah Laut Jawa.

Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa sebagaimana pada Pasal 4 berfungsi untuk:

  1. penyelarasan rencana Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah dengan rencana tata ruang;
  2. pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang Kawasan Strategis Nasional, dan rencana zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang berada di dalam wilayah perencanaan Laut Jawa;
  3. penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir;
  4. koordinasi pelaksanaan pembangunan di Laut Jawa;
  5. perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan Iintas sektor dan antarwilayah provinsi di Laut Jawa; dan
  6. pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Laut Jawa.

Tujuan dari Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa sebagaimana Pasal 6 pada Peraturan Presiden ini adalah untuk mewujudkan:

  1. pusat pertumbuhan kelautan yang efektif, berdaya saing, dan ramah lingkungan;
  2. jaringan prasarana dan sarana Laut yang efektif dan efisien;
  3. zona perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya yang berkelanjutan;
  4. zona Pertambangan yang ramah lingkungan;
  5. kawasan pertahanan dan keamanan yang memiliki kemampuan dan kinerja terpadu;
  6. Kawasan Konservasi di Laut yang mendukung pengelolaan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan;
  7. destinasi Wisata Bahari yang berdaya saing, berorientasi global, dan mendorong pertumbuhan ekonomi; dan
  8. kelestarian biota Laut.

Selanjutnya, dalam rancana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa ini, masyarakat juga dapat turut ikut serta dalam perencanaan ruang Laut sesuai dengan Pasal 90 pada Peraturan ini, yang dilakukan pada tahap:

  1. perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah;
  2. pemanfaatan ruang Laut; dan
  3. pengendalian pemanfaatan ruang Laut.

Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden ini, diharapkan Kawasan Antarwilayah Laut Jawa dapat menjadi pusat pertumbuhan kelautan yang efektif, berdaya saing, dan ramah lingkungan.