Permen KP 16/2022: Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.) di wilayah Negara Republik Indonesia
JDIH MARVES – Dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan benih bening lobster serta untuk memenuhi kebutuhan pembudidayaan lobster di Wilayah Negara Republik Indonesia, pemerintah melalui Menteri Kelautan dan Perikanan telah menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.) di wilayah Negara Republik Indonesia pada tanggal 12 Agustus 2022.
Melalui Permen KP 16/2022 tersebut, terdapat 18 Pasal yang mengalami perubahan dari ketentuan yang termuat dalam Permen KP 17/2021. Perubahan tersebut meliputi penghapusan, pengubahan, dan penambahan ketentuan yang dirasa lebih relevan dengan kondisi saat ini. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (2) Permen Kp 16/2022, salah satu penambahannya adalah ketentuan mengenai pelaporan hasil penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) dilakukan secara elektronik, kecuali dalam hal ketiadaan akses jaringan internet atau force majeure lainnya yang tidak mungkin pelaporan diajukan secara elektronik. Selain itu, ketentuan pada Pasal 6 Permen KP 17/2021 tentang lalu lintas Benih Lobster dari lokasi budidaya dalam wilayah negara Republik Indonesia telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat 6 Permen KP 16/2022.
Dengan telah ditetepkannya Permen KP 16/2022, diharapkan keberlanjutan dan ketersediaan sumber daya perikanan melalui pengelolaan benih bening lobster secara optimal untuk memenuhi kebutuhan pembudidayaan lobster di Wilayah Negara Republik Indonesia dapat selalu terjaga.