Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
02 Oct 2024

UU 59/2024: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045

Jakarta - Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045. Undang-undang ini menjadi acuan utama bagi arah pembangunan nasional selama 20 (dua puluh) tahun ke depan.

Perencanaan pembangunan terdiri atas perencanaan pembangunan nasional dan perencanaan pembangunan daerah. Dimana perencanaan pembangunan nasional dapat dituangkan dalam:

  1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional;
  2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional;
  3. Rencana Kerja Pemerintah;
  4. Rencana Strategis Kementerian/Lembaga; dan
  5. Rencana Kerja Kementerian/Lembaga.

Sedangkan untuk perencanaan pembangunan daerah dituangkan dalam:

  1. RPJP Daerah;
  2. RPJM Daerah; dan
  3. Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Sebgaimana dalam Pasal 4, Visi Indonesia Emas 2045 dilaksanakan melalui 8 (delapan) Misi Pembangunan melalui 17 (tujuh belas) arah pembangunan, dengan 45 (empat puluh lima) indikator utama pembangunan yang terdiri atas:

  1. Transformasi Sosial;
  1. Kesehatan untuk semua;
  2. Pendidikan berkualitas yang merata; dan
  3. Perlindungan sosial yang adaptif.
  1. Transformasi Ekonomi;
  1. Iptek, inovasi, dan produktivitas ekonomi;
  2. Penerapan ekonomi hijau;
  3. Transformasi Digital;
  4. Integrasi ekonomi domestik dan global; dan
  5. Perkotaan dan perdesaan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi.
  1. Transformasi Tata Kelola;
  1. Regulasi dan tata kelola yang berintegritas dan adaptif.
  1. Supermasi Hukum, Stabilitas, dan Kepemimpinan Indonesia;
  1. Hukum berkeadlian, keamanan nasional tangguh, dan demokrasi substansial;
  2. Stabilitas ekonomi makro; dan
  3. Ketangguhan diplomasi dan pertahanan berdaya gentar kawasan.
  1. Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi;
  1. Beragama maslahat dan berkebudayaan maju;
  2. Keluarga berkualitas, kesetaraan gender, dan masyarakat inklusif;
  3. Lingkungan hidup berkualitas;
  4. Berketahanan energi, air, dan kemandirian pangan; dan
  5. Resiliensi terhadap bencana dan perubahan iklim.
  1. Mewujudkan Pembangunan Kewilayahan yang Merata dan Berkeadilan;
  2. Mewujudkan Sarana dan Prasarana yang Berkualitas dan Ramah Lingkungan; dan
  3. Mewujudkan Kesinambungan Pembangunan.

Visi Indonesia Emas 2045 diukur melalui 5 (lima) sasaran visi yang terdiri dari:

  1. pendapatan per kapita setara negara maju;
  2. kemiskinan menurun dan ketimpangan berkurang;
  3. kepemimpinan dan pengaruh di dunia internasional meningkat;
  4. daya saing sumber daya manusia meningkat; dan
  5. intensitas emisi gas rumah kaca menurun menuju emisi nol bersih.

Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang ini, diharapkan Indonesia dapat mewujudkan visinya yaitu Indonesia Emas 2045.