Kemenko Marves Gelar Bimtek Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan
Marves – Bandung, Dalam perkembangannya seringkali peraturan perundang-undangan yang ada menimbulkan beberapa permasalahan sehingga belum dapat mewujudkan sistem hukum nasional yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan UUD RI Tahun 1945. Berdasarkan kondisi-kondisi tersebut, maka diselenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Analisis dan Evaluasi Hukum Bidang Kemaritiman dan Investasi diselenggarakan di Bandung pada Hari Senin – Selasa (5-6 April 2021). Peserta Bimtek ini antara lain Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan latar belakang sarjana hukum di lingkungan Kemenko Marves dan ASN pada Biro Hukum dari 7 kementerian/lembaga dalam koordinasi kemenko Marves.
Dalam pembukaan Bimbingan Teknis tersebut, Sekretaris Kemenko Marves Agung Kuswandono menyampaikan “Kedudukan analisis dan evaluasi hukum adalah bagian dari siklus pembentukan peraturan perundang-undangan yang tidak dapat dinegasikan, harus berstandar ilmiah, berdasarkan kaidah keilmuan dan mengandung penilaian terhadap nilai-nilai Pancasila dan amanah UUD RI Tahun 1945”.
Menurutnya, analisis dan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan ini tidak hanya akan memperbaiki materi hukum yang ada, namun juga akan memperbaiki berjalannya subsistem hukum lainnya, yaitu struktur hukum dan budaya hukumnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum Budi Purwanto mengatakan bahwa pelaksanaan Bimbingan Teknis Analisis dan Evaluasi Hukum Bidang Kemaritiman dan Investasi ini merupakan upaya pembinaan dan pengembangan kapasitas SDM khususnya dengan kualifikasi Sarjana Hukum di lingkungan Kemenko Marves.
“Upaya peningkatan kapasitas perlu dilakukan utamanya dalam menganalisis dan mengevaluasi hukum terhadap regulasi bidang kemaritiman dan investasi dengan menggunakan instrumen standar baku berdasarkan metode dan kaidah-kaidah keilmuan, khususnya ilmu hukum, agar rekomendasi analisis dan evaluasi yang dihasilkan memiliki kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Penyelenggaraan kegiatan Bimbingan teknis analisis dan evauasi hukum bidang kemaritiman dan Investasi dilakukan sebagai salah satu bentuk penguatan kelembagaan serta optimalisasi siklus regulasi yang baik di lingkungan Kemenko Marves.
Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN, Yunan Hilmy menyampaikan materi urgensi analisis & evaluasi hukum bagi optimalisasi reformasi birokrasi. “Sebagaimana PermenPANRB No. 25/2020 Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 setiap K/L dan Pemda diminta untuk mengeliminasi berbagai peraturan yang menghambat perkembangan birokrasi, investasi, kecepatan pemberian pelayanan dan kemudahan perizinan,”tuturnya.
Agar terlaksana tata kelola pemerintahan yang baik, lanjut Yunan, pemerintah perlu melakukan analisis dan evaluasi hukum (dalam hal ini peraturan perundang- undangan atau hukum yang tertulis) dengan menggunakan instrumen standar baku berdasarkan metode dan kaidah-kaidah keilmuan, khususnya ilmu hukum. “Agar rekomendasi analisis dan evaluasi yang dihasilkan memiliki kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan,”tegasnya.
Kemudian, Kabid SDA-LH Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN Erna Priliasari menambahkan bahwa peraturan perundang-undangan diterapkan secara berjenjang menurut hierarkinya. Peraturan perundang-undangan semakin tinggai levelnya, semakin bersifat abstrak, dan sebaliknya semakin kebawah levelnya semakin konkret. “Peraturan perundang-undangan level bawah bersumber dan berdasar pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan yang lebih tinggi bersumber dan berdasar pada peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi lagi, demikian seterusnya hingga mencapai sumber dari semua sumber hukum, yaitu Pancasila”, bebernya.
Turut Hadir sebagai narasumber dalam bimbingan teknis tersebut Ebah Subaebah dari Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. Dia menyampaikan materi penerapan kaidah Bahasa Indonesia dalam Penyusunan Peraturan perundang-undangan ”Bahasa peraturan perundang-undangan sesungguhnya mempunyai corak yang khas yang bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatasasan,”katanya.