29 Apr 2022

Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kemenko Marves

JDIH MARVES – Dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan guna mewujudkan pengelolaan kearsipan yang efektif dan efisien, menjamin keamanan dan perlindungan terhadap arsip, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak yang tidak berhak, maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2022 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada tanggal 10 Maret 2022.

Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis adalah sistem pengelolaan Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis, Klasifikasi Akses Arsip Dinamis dan Pengamanan Arsip Dinamis di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Sebagaimana Pasal 2 Ayat 2, Klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis memiliki tujuan untuk:

  1. Menyediakan layanan informasi arsip dinamis kepada publik dengan prinsip cepat, tepat, murah dan aman;
  2. Menyediakan informasi yang dikategorikan terbuka dan dapat diakses oleh publik; dan
  3. Menjamin keamanan arsip bagi infomasi yang dikecualikan.

Dalam hal ini, keamanan arsip dinamis diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) tingkat sebagaimana Pasal 3, yang terdiri atas:

  1. Biasa;
  2. Terbatas; atau
  3. Rahasia.

Pengamanan arsip dinamis didukung dengan sarana dan prasarana guna pemeliharan arsip dan pengamanan arsip. Sarana dan prasarana sebagaimana dalam Pasal 10 Ayat 2 dibagi menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu:

1. Sarana penyimpanan Arsip Konvensional, berupa:

a. lemari Arsip untuk menyimpan Arsip Biasa dan Terbatas;

b. brankas/lemari besi untuk menyimpan Arsip Rahasia;

2. Sarana penyimpanan Arsip media baru, berupa lemari Arsip sesuai dengan tingkat klasifikasi informasi; dan

3. Prasarana, berupa ruang penyimpanan yang representatif sesuai dengan tingkat klasifikasi informasi.

Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.