25 May 2023

Permen PUPR 4/2023: Pedoman Laik Fungsi Jalan

JDIH MARVES – Dalam rangka mewujudkan tertib penyelenggaraan jalan dan tersedianya jalan yang memenuhi ketentuan keamanan, keselamatan, dan kelancaran arus penumpang dan barang, perlu disusun pedoman mengenai persyaratan, tata cara, dan penerbitan laik fungsi jalan, melalui penetapan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Laik Fungsi Jalan.

Laik Fungsi Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan administratif, persyaratan administratif sebagaimana dimaksud Pasal 5, persyaratan teknis Uji Laik Fungsi Jalan mengacu pada:

  1. teknis struktur perkerasan Jalan yang antara lain meliputi kekesatan Jalan, dan kondisi perkerasan Jalan;

  2. teknis struktur bangunan pelengkap dan penghubung Jalan yang antara lain meliputi persyaratan teknis jembatan, terowongan, ponton, lintas atas, lintas bawah, tempat parkir, gorong-gorong, tembok penahan, dan saluran tepi Jalan;

  3. teknis geometrik Jalan, yang antara lain meliputi jumlah lajur, lebar lajur, lengkung horisontal, tikungan, gradien jalan, jarak pandang, delineasi, median jalan, bahu jalan, dan persimpangan;

  4. teknis pemanfaatan bagian-bagian Jalan yang antara lain meliputi tipe guna lahan sekitar, dan akses menuju properti, akses menuju persimpangan, fasilitas pejalan kaki, fasilitas khusus sepeda dan sepeda motor, zona selamat sekolah;

  5. teknis penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas yang antara lain meliputi batas kecepatan, pembedaan kecepatan, dan manajemen kecepatan operasional lalu lintas;

  6. teknis perlengkapan Jalan yang antara lain meliputi rambu dan marka jalan, fasilitas penyeberangan jalan, penerangan Jalan, dan pita penggaduh.

Sedangkan untuk Persyaratan Administratif Uji Laik Fungsi Jalan sebagaimana Pasal 6 mencakup kelengkapan administratif terkait dengan petunjuk, perintah, dan larangan dalam pengaturan lalu lintas bagi semua perlengkapan Jalan, status Jalan, kelas Jalan, kepemilikan tanah ruang milik Jalan, leger Jalan, dan lingkungan hidup. Untuk melakukan Uji Laik Fungsi Jalan sebagaimana Pasal 10 dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Penyelenggara Jalan sesuai dengan kewenangannya yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan anggota.

Dengan telah ditetapkanya Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Laik Fungsi Jalan diharapkan dapat terbentuknya ketentuan mengenai persyaratan, tata cara, dan penerbitan laik fungsi jalan.