Permenhub PM 30/2021: Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara
JDIH MARVES – Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap pengguna jasa angkutan udara serta perlunya dasar hukum terkait standar pelayanan minimal penumpang angkutan udara yang lebih relevan dengan kondisi terkini, maka pada tanggal 24 Mei 2021 Menteri Perhubungan telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara.
Melalui Permenhub PM 30/2021 tersebut, Menteri Perhubungan berupaya mengatur ketentuan mengenai Pelayanan Penerbangan yang diberikan oleh Badan Usaha Angkutan Udara untuk pelayanan Penumpang kelas ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal serta rute penerbangan dalam negeri. Beberapa ketentuan yang perlu penumpang angkutan udara pahami adalah ketentuan mengenai pengembalian biaya jasa angkutan udara yang telah dibayarkan oleh calon penumpang beserta prosedur dan mekanismenya. Sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Permenhub PM 30/2021, ketentuan pengembalian biaya jasa angkutan udara yang telah dibayarkan oleh calon penumpang adalah sebagai berikut:
- pembatalan di atas 72 jam sebelum jadwal keberangkatan, pengembalian paling sedikit 75% dari tarif dasar;
- pembatalan di bawah 72 jam sampai dengan 48 jam sebelum jadwal keberangkatan, pengembalian paling sedikit 50% dari tarif dasar;
- pembatalan di bawah 48 jam sampai dengan 24 jam sebelum jadwal keberangkatan, pengembalian paling sedikit 40% dari tarif dasar;
- pembatalan di bawah 24 jam sampai dengan 12 jam sebelum jadwal keberangkatan, pengembalian paling sedikit 30% dari tarif dasar;
- pembatalan di bawah 12 jam sampai dengan 4 jam sebelum jadwal keberangkatan, pengembalian paling sedikit 20% dari tarif dasar;
- pembatalan di bawah 4 jam sebelum jadwal keberangkatan, pengembalian paling sedikit 10% dari tarif dasar dan/atau sesuai dengan kebijakan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal.
Selanjutnya, perihal prosedur dan mekanisme pengembalian biaya jasa Angkutan Udara (refund ticket) kepada Penumpang Angkutan Udara sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Permenhub PM 30/2021, yaitu:
- refund ticket penumpang dengan metode pembelian Tiket secara tunai melalui kanal penjualan Badan Usaha Angkutan Udara wajib dilakukan selarnbat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja sejak pengajuan;
- refund ticket penumpang dengan metode pembelian Tiket dengan non tunai (kartu kredit dan debit) melalui kanal penjualan Badan Usaha Angkutan Udara wajib dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengajuan; dan
- refund ticket penumpang dengan metode pembelian Tiket secara tunai dan non tunai (kartu kredit dan debit) melalui kanal penjualan lainnya wajib dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengajuan.
Dengan telah ditetapkannya Permenhub PM 30/2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara, diharapkan pelayanan kepada penumpang angkutan udara dapat terus ditingkatkan serta dapat memberikan kepastian hukum yang lebih relevan bagi masyarakat terkait standar pelayanan minimal penumpang angkutan udara.