Permen PUPR 3/2023: Penataan Perizinan dan Persetujuan di Bidang Sumber Daya Air
JDIH MARVES – Dalam rangka memajukan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, di antaranya melalui pemberian kebijakan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat dan pelaku usaha yang termasuk dalam program pemerintah di bidang cipta kerja, kemudahan usaha, peningkatan investasi berkelanjutan, dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, terutama dalam pemanfaatan sumber daya air tetapi belum memperoleh izin dan persetujuan bidang sumber daya air, maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penataan Perizinan dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air.
Penataan perizinan dan persetujuan bidang Sumber Daya Air pada wilayah sungai kewenangan Pemerintah Pusat diselenggarakan oleh Menteri. Kegiatan penataan perizinan dan persetujuan bidang Sumber Daya Air dilakukan untuk kegiatan yang telah dilaksanakan sebelum diterbitkannya izin atau persetujuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) kegiatan dapat berupa pengusahaan Sumber Daya Air, penggunaan Sumber Daya Air atau Pengalihan Alur Sungai.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 3, tidak semua kegiatan dapat diberikan izin dan persetujuan. Kegiatan yang dapat diberikan izin atau persetujuan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- laik teknis;
- tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau prasarana Sumber Daya Air;
- memberi manfaat sosial ekonomi; dan
- sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Dalam pengajuan permohonan izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana Pasal 4 dapat diajukan oleh:
- Badan Usaha milik negara;
- Badan Usaha milik daerah;
- Badan Usaha milik desa;
- Badan Usaha swasta;
- koperasi; atau
- perseorangan,
Permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dapat diajukan oleh:
- instansi pemerintah;
- badan hukum;
- badan sosial; atau
- perseorangan, yang menggunakan Air, Sumber Air, dan/atau Daya Air untuk kegiatan bukan usaha.
Sedangkan untuk Permohonan Persetujuan Pengalihan Alur Sungai dapat diajukan oleh:
- instansi pemerintah;
- badan hukum Indonesia;
- Badan Usaha; atau
- perseorangan.
Dengan telah ditetapkannya Permen PUPR No. 3 Tahun 2023, diharapkan Penataan Perizinan dan Persetujuan di Bidang Sumber Daya Air dapat terkelola dan terkoordinasi secara optimal.