23 Aug 2022

Permen LHK 10/2022: Penyusunan Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai dan Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan

JDIH MARVES – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (7) dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, pemerintah melalui Menteri LHK telah menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyusunan Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai dan Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan pada tanggal 12 Juli 2022.

Melalui Permen LHK 10/2022 ini, pemerintah berupaya mengatur mengenai Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai (RHL-DAS) yakni upaya memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi Hutan dan lahan Daerah Aliran Sungai guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan. Pada prinsipnya, Rencana Umum RHL DAS (RURHL-DAS) adalah rencana indikatif kegiatan RHL selama 10 (sepuluh) tahun yang disusun berdasarkan kondisi biofisik dan sosial ekonomi serta budaya masyarakat setempat. Sedangkan Rencana Tahunan RHL yang selanjutnya disingkat RTnRHL adalah rencana RHL yang disusun pada tahun sebelum kegiatan (T-1) yang bersifat operasional.

Dalam Permen LHK 10/2022, diatur tentang tata cara penyusunan RURHL-DAS yakni melalui tahapan:

  1. pembentukan tim;
  2. pengumpulan data;
  3. analisis;
  4. perumusan naskah RURHL-DAS; dan
  5. penilaian.

Sedikit berbeda dengan penyusunan RURHL-DAS, terdapat tahapan pengecekan lapangan dalam tata cara penyusunan RTnRHL,yang terdiri atas Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan (RTnRH) dan Rencana Tahunan Rehabilitasi Lahan (RTnRL), sebelum tahap perumusan naskah RTnRH dan RTnRL.

Dengan ditetapkannya Permen LHK No. 10 tahun 2022, diharapkan kelestarian dan keserasian Ekosistem dan meningkatnya kemanfaatan sumber daya alam bagi manusia secara berkelanjutan dapat terwujud.