Permen ESDM 14/2022: Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral-Batubara Nasional
JDIH MARVES – Dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan melalui kegiatan pertambangan mineral dan batubara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2022 tentang Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara Nasional sebagai pedoman pengelolaan pertambangan mineral dan batubara.
Neraca sumber daya dan cadangan mineral dan batubara memiliki peran penting untuk menetapkan kebijakan nasional di bidang energi dan sumber daya mineral. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, ruang lingkup Permen ESDM 14/2022 mengatur mengenai:
- Klasifikasi Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara;
- Penyusunan Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara Nasional; dan
- Penetapan Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara Nasional.
Penyusunan Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara, berasal dari Data dan/atau informasi dalam bentuk elektronik (softcopy) dan cetak (hardcopy) sebagaimana pada Pasal 8, dilaksanakan melalui tahapan:
- inventarisasi Data;
- verifikasi Data; dan
- pengolahan Data.
Dengan telah ditetapkannya Permen ESDM No. 14 Tahun 2022, diharapkan kegiatan penyusunan dan penetapan neraca sumber daya dan cadangan mineral dan batubara nasional dapat diatur secara komprehensif.