11 Feb 2021

Biro Hukum Kemenko Marves menyelenggarakan Rapat Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

JDIH Marves-Jakarta, Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri PANRB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan pemerintah, Biro Hukum menyelenggarakan Rapat Pembangunan ZI pada 11-12 Februari 2021 di Bogor. Simbolis tekad Biro Hukum yang saat ini menjadi satu-satunya Unit Eselon II dalam penyelenggaraan pembangunan ZI dilakukan dengan penandatanganan Piagam Komitmen oleh Sesmenko, Inspektur, Kepala Biro Hukum, pegawai Biro Hukum, serta narasumber yang hadir.

Kegiatan rapat diawali dengan laporan penyelenggaraan ZI oleh Kepala Biro Hukum Budi Purwanto dan pemberian penghargaan kepada Marisa sebagai pegawai terbaik Biro Hukum dalam praktik penolakan gratifikasi. Apresiasi ini diharapkan dapat memotivasi dan menginspirasi pegawai lainnya dalam membangun WBK dan WBBM.

Selanjutnya, penyampaian sambutan dari Sesmenko Marves Agung Kuswandono yang sangat mengapresiasi pembangunan ZI di lingkup Biro Hukum. Hal tersebut juga disampaikan oleh Raka Pamungkas, Analis Kebijakan Madya Deputi RB Kunwas dari Kementerian PANRB.

Giri Suprapdiono, Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi, menyampaikan bahwa penyelenggaraan ZI harus dimulai dari diri sendiri. “Pembangunan ZI sebaiknya bukan sekedar ceremony atau teori, tapi dijadikan ilmu kehidupan,” ungkapnya.

Sementara itu, Dwi Ciptaningsih dari OMBUDSMAN, menjelaskan lebih jauh terkait peran OMBUDSMAN dalam ZI, yaitu sebagai tim penilai nasional dan saksi pencanangan ZI. Unsur yang menjadi penilaian OMBUDSMAN adalah survei kepatuhan dan tindak lanjut atas laporan masyarakat. Penentu hasil penilaian survei kepatuhan pemerintah pusat adalah nilai rata-rata seluruh produk layanan terhadap unit pelayanan publik. Sedangkan, penilaian tindak lanjut laporan masyarakat nantinya berupa hasil klasifikasi OMBUDSMAN terhadap unit kerja yang berpotensi berpredikat WBK/WBBM, yang akan menjadi bahan pertimbangan KemenPANRB.

Disisi lain, Inspektorat Kemenko Marves Ajum Muchtar, juga menegaskan bahwa agar pembangunan ZI berjalan dengan baik maka segala sesuatunya dapat disampaikan ke KemenPAN RB yang menjadi penilai nasional. Penguatan pengawasan bukan hanya tanggungjawab Inspektorat, tapi juga menjadi tanggung jawab seluruh pegawai secara keseluruhan.

Dalam kesempatan tersebut juga ditampilkan video pendek berjudul “Tulus Tapi Modus” sebagai cerita inspiratif gerakan anti gratifikasi. Kegiatan dilanjutkan dengan rapat internal yang membahas dan merencanakan lebih jauh terkait penyusunan Rencana Kinerja masing-masing Kelompok Kerja (Pokja) yang telah dibentuk. Masing-masing pokja menyusun, mempresentasikan, dan mengevaluasi rencana program kegiatan yang akan diselenggarakan sebagai bagian dari wujud pembangunan ZI.